Rabu, 02 Mei 2018

Tafsir Maudhu'i ibadah mahdhah dan ghairu mahdhah


PENDAHULUAN
Semua kehidupan hamba Allah yang dilaksanakan dengan niat mengharap keridhaan Allah SWT itu bernilai ibadah. Beribadah itu hanya diri sendiri dan Allah yang tahu apakah ikhlas atau karena riya? Ibadah sendiri secara umum dapat dipahami sebagai wujud penghambaan diri seorang makhluk kepada Sang Khaliq. Penghambaan itu lebih didasari pada perasaan syukur atas semua nikmat yang telah dikaruniakan oleh Allah kepada-Nya dengan menjalankan titah-Nya sebagai Rabbul ‘Alamin.
Namun demikian, ada pula yang menjalankan ibadah hanya sebatas usaha untuk menggugurkan kewajiban, dan tidak lebih dari itu. Misalnya, saat ini banyak umat islam yang tidak berjamaah ke masjid kecuali shalat jum’at. Bahkan ada pula yang tidak shalat kecuali pada hari raya. Islamnya hanya ada di kartu identitas. Dan ada pula yang beribadah, mendekatkan diri kepada Allah hanya pada saat ibadah ritual saja, setelah itu dia jauh dari ridlo Allah.
Sepintas yang ada di benak kita tentang ibadah adalah hanya suatu bentuk hubungan manusia dengan sang khalik. Padahal tidak demikian, bentuk dari ibadah itu ada 2 ada yang hubungannya langsung berhubungan dengan Allahtanpa ada perantara yang merupakan bagian dari ritual formal atau hablum minallah  dan ada yang ibadah secara tidak langsung, yakni semua yang berkaitan dengan masalah muamalah, yang disebut dengan hablum minannas, hubungan antar manusia. Dalam makalah ini kami akan membahas mengenai pembagian ibadah itu, yang mencakup ibadah mahdhah dan ghairu mahdhah.


II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Tafsir al-Maudhu’i (tematik)

Tafsir maudhu’i yaitu menafsirkan al-Quran dengan langkah-langkah tertentu yang dimulai dengan menentukan topik sampai memberikan kesimpulan atau jawaban akhir bagi permasalahan yang dibahas. Arti dari kata maudhu’i adalah topik atau materi suatu pembicaraan atau pembahasan secara tematik. Jadi tafsir al-Maudhu’i adalah tafsir yang membahas masalah-masalah al-Quran yang memiliki kesatuan makna atau tujuan dengan cara menghimpun ayat-ayatnya yang bisa juga disebut dengan metode tauhidi (kesatuan) untuk kemudian melakukan penalaran (analisis) terhadap isi kandungannya serta menghubung-hubungkannya antara satu dengan yang lain.

Langkah-langkah metode tafsir maudhu’i adalah sebagai berikut:
 Meenetapkan masalah yang akan dibahas (topik)
Menghimpun ayat yang berkaitan dengan masalah tersebut.
Mengurutkan tertib, sebab turunnya ayat berdasarkan masa turunnya.
4.      Mempelajari penafsiran al-Quran yang telah dihimpun.
5.      Kemudian mufassir mengarahkan pembahasan kepada metode tafsir ijmaliy dalam memaparkan berbagai pemikiran.
6.      Membahas unsur-unsur dan makna-makna serta mengkaitkannya sedemikian rupa berdasarkan metode ilmiah yang sistematis.
7.      Memaparkan kesimpulan tentang hakikat jawaban al-Quran terhadap topik permasalahan yang dibahas.

B.     Pengertian Ibadah Mahdhah dan Ghoiru Mahdhah

Kata “ibadah” (عبد - يعبد - عبادة) berasal dari bahasa Arab yang diartikan dengan taat, menurut, mengikut, berbakti, berkhidmat, tunduk, patuh, mengesakan dan merendahkan diri. Sedangkan secara istilah ibadah adalah setiap aktivitas muslim yang dilakukan ikhlas hanya untuk mengharap ridha Allah swt, penuh rasa cinta dan sesuai dengan aturan Allah dan Rasul-Nya.  Seperti firman Allah dalam surat Al-An’am ayat 162 :
قُلْ إِنَّ صَلأَتىِ وَ نُسُكىِ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتىِ لِلَّهِ رَبِّ الْعَلَمِيْنَ
“Katakanlah: Sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta Alam.”

Selain itu, ibadah juga diartikan sebagai suatu sikap pasrah dan tunduk total kepada semua aturan Allah dan Rasul-Nya. Lebih dari itu, ibadah dalam pandangan Islam merupakan refleksi syukur pada Allah swt atas segala nikmatnya yang timbul dari dalam lubuk hati yang dalam dan didasari kepahaman yang benar. Pada gilirannya, ibadah tidak lagi dipandang semata-mata sebagai kewajiban yang memberatkan, melainkan suatu kebutuhan yang sangat diperlukan.
Allah swt berfirman dalam surat Ad Dzariyat ayat 56.
وَمَا خَاَقْتُ الْجِنَّ وَالإِنْسَ إِلاَّ لِيَعْبُدُوْنِ
”Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia kecuali hanya untuk beribadah kepada-Ku” (QS. 51: 56)
Kemudian dalam kitab Al-Hidayah  jilid kesatu dikatakan sebagai berikut:
        اَلْعِباَدَةُ هِيَ اأتَّقَرُّبُ اِلَى اللهِ تعَالَى  بِامتِثاَلِ أَوَامِرِهِ وَاجْتِنَابِ نَوَهِيْهِ وَاأعَمَلُ بِمَا أذَنَ بِهِ اأشَّارِعُ
“Ibadah adalah mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dengan cara melaksanakan semua perintah-Nya dan menjauhi semua larangan-Nya, serta beramal sesuai dengan izin dari pembuat syariat  (Al-Hakim, Allah).”
Manusia dalam hidupnya mengemban amanat ibadah baik dalam hubungan kepada Allah, maupun hubungan sesama manusia dalam hubungan dengan lingkungan, dan hubungan dengan alam.

Secara umum, bentuk perintah beribadah kepada Allah dibagi dua, yaitu sebagai berikut:
1.    Ibadah Mahdhah  atau Ibadah Khusus
Yang dimaksud dengan ibadah mahdhah adalah hubungan manusia dengan Tuhannya, yaitu hubungan yang akrab dan suci antara seorang muslim dengan Allah SWT yang bersifat ritual (peribadatan), Ibadah mahdhah merupakan manifestasi dari rukun islam yang lima. Atau juga sering disebut ibadah yang langsung.  Selain itu juga ibadah mahdhah adalah ibadah yang perintah dan larangannya sudah jelas secara zahir dan tidak memerlukan penambahan atau pengurangan.
Jenis ibadah yang termasuk ibadah mahdhah, adalah :
a.    Shalat
Secara lughawi atau arti kata shalat mengandung beberapa arti yang beragam salah satunya do’a, itu dapat ditemukan contohnya dalam Al-Qur’an surat al-Taubah ayat 103:
وصل عليهم إن صلوتك سكن لهم
Berdo’alah untuk mereka, sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka.
Secara terminologis ditemukan beberapa istilah diantarnya: “Serangkaian perkataan dan perbuatan tertentu yang dimulai dengan takbir dan disudahi salam”.
b.    Zakat
Zakat adalah salah satu ibadah pokok dan termasuk salah satu rukun Islam, yang berarti membersihkan, bertumbuh dan berkah. Zakat itu ada dua macam: yaitu zakat harta atau disebut juga zakat mal dan zakat diri yang dikeluarkan setiap akhir bulan ramadhan yang disebut juga zakat fitrah.
c.    Puasa
Puasa adalah ibadah pokok yang ditetapkan sebagai salah satu rukun Islam. Puasa secara bahasa bermakna , menahan dan diam dalam segala bentuknya. Secara terminologis puasa diartikan dengan “menahan diri dari makan, minum dan berhubungan seksual mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan syarat-syarat yang ditentukan”.
d.    Ibadah Haji
Secara arti kata, lafaz haji yang berasal dari bahasa arab, berarti “bersengaja”. Dalam artian terminologis adalah Menziarahi ka’bah dengan melakukan serangkaian ibadah di Masjidil Haram dan sekitarnya, baik dalam bentuk haji ataupun umroh.
e.    Umroh
Umroh adalah mengunjungi ka’bah dengan serangkaian khusus disekitarnya. Perbedaannya dengan haji ialah bahwa padanya tidak ada wuquf di Arafah, berhenti di Muzdalifah, melempar jumrah dan menginap di Mina.  Dengan begitu ia merupakan haji dalam bentuknya yang lebih sederhana, sehingga sering umroh itu disebut dengan haji kecil.
f.    Bersuci dari hadas kecil maupun besar.

Rumusan Ibadah Mahdhah adalah “KA + SS”
(Karena Allah + Sesuai Syari’at)

2.    Ibadah Ghairu Mahdhah

Yang dimaksud ibadah ghairu mahdhah berarti mencakup semua perilaku manusia yang hubungannya dengan sesama manusia, yaitu dalam semua aspek kehidupan yang sesuai dengan ketentuan Allah swt, yang dilakukan dengan ikhlas untuk mendapat ridho Allah swt. Atau sering disebut sebagai ibadah umum atau muamalah, yaitu segala sesuatu yang dicintai dan diridhoi oleh Allah baik berupa perkataan atau perbuatan, lahir maupun batin yang mencakup seluruh aspek kehidupan seperti aspek ekonomi, sosial, politik, budaya, seni dan pendidikan. Seperti qurban, pernikahan, jual beli, aqiqah, sadaqah, wakaf, warisan dan lain sebagainya.  Selain itu ibadah ghairu mahdhah adalah ibadah yang cara pelaksanaannya dapat direkayasa oleh manusia, artinya bentuknya dapat beragam dan mengikuti situasi dan kondisi, tetapi substansi ibadahnya tetap terjaga. Seperti perintah melaksanakan perdagangan dengan cara yang halal dan bersih.

Ibadah yang termasuk Ibadah Ghairu Mahdhah, adalah:
a.    I’tikaf
Berdiam di masjid untuk berdzikir kepada Allah.
b.    Wakaf
Wakaf menurut bahasa berarti menahan sedang menurut istilah wakaf ialah memberikan suatu benda atau harta yang kekal zatnya kepada suatu badan yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
c.    Qurban
Qurban secara bahasa berarti dekat, sedang secara istilah adalah menyembelih hewan yang telah memenuhi syarat tertentu di dalam waktu tertentu yaitu bulan Dzulhijjah dengan niat ibadah guna mendekatkan diri kepada Allah.
d.    Shadaqah
Shadaqah adalah memberikan sesuatu tanpa ada tukarannya karena mengharapkan pahala di akhirat.
e.    Aqiqah
Aqiqah dalam bahasa arab berarti rambut yang tumbuh di kepala anak/bayi. Istilah aqiqah kemudian dipergunakan untuk pengertian penyembelihan hewan sehubungan kelahiran bayi.
f.    Dzikir dan Do’a

Rumusan Ibadah Ghairu Mahdhah “BB + KA”
(Berbuat baik + Karena Allah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar